berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat
Bagian Kesatu: Berlakunya Hukum Pidana menurut Waktu • Asas Legalitas: Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan PASAL 2 KUHP BARU • Diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat
3 berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut. · dari segi teoritis, tujuan penggolongan hukum adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik. Ius constitutum (hukum positif), yitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat. Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum.
Pasal8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional yang telah disahkan. Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana Pasal 10 Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana Pasal 11 Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
berlakunyahukum pidana menurut waktu; 2). Masalah sumber/dasar hukum (dasar legalisasi) dapat dipidananya suatu perbuatan, jadi sebagai "dasar kriminalisasi atau landasan yuridis pemidanaan"(Arief, 2018: 5). Sehingga dengan bertitik tolak pada 2 masalah dasar tersebut, maka tulisan ini terfokus dan menyoroti perkembangan
Vay Tiền Cấp Tốc Online.
berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat